Sekitar 1 tahun yang lalu saya melakukan riset kecil-kecilan untuk tambahan bahan karya tulis guna laporan akhir saya di D3 Kebidanan Poltekkes Kaltim. Waktu itu saya meneliti tentang pergaulan bebas di kalangan remaja. Termasuk di dalamnya phone and cyber sex. Dan luar biasa. Hanya bermodal daya imajinasi yang kuat siapapun bisa melakukannya.
Jika anda bertanya apakah saya juga melakukannya? Saya jawab dengan jujur YES I DID IT. Saya melakukannya. Dengan begitu saya benar-benar tahu apa itu phone dan cyber sex. 2 orang yang meski belum pernah bertemu melakukan percakapan dan berimajinasi seolah-olah mereka sedang melakukan coitus [ML]. atau hanya sekedar “chating jorok” ini yang disebut cyber sex.
Tapi kadang saya berfikir bagaimana kalau hal ini dilakukan oleh sepasang suami istri yang sedang berjauhan??? Apa hal ini termasuk halal dan boleh dilakukan???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar